Porsotimur.com, Labuha – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil membekuk dua orang maling alias pelaku pencurian barang elektronik di Kota Labuha.
Kedua tersangka diamankan Tim Gabungan Polres Halmahera Selatan di salah satu rumah yang terletak di depan Gereja Ayam, Desa Labuha.
Kapolres Halsel AKBP. Herry Purwanto, S.H, S.I.K., M.I.K, melalui konferensi pers mengungkapkan bahwa kedua pelaku di amankan dengan 7 buah handphone dan 2 unit laptop top hasil pencurian.
“Kejadian ini di awali dari pencurian di rumah dokter Fajar Sakti yang beralamat di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dan kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2022, pukul 05:00 WIT pada saat korban sedang tidur red. Pelaku masuk melalui jendela kemudian mencuri handphone milik korban,” ungkap Herry.
Setelah mencuri handphone, keduanya menjaul handphone tersebut ke salah satu konter, lalu dikembangkan pihak konter hingga berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Halsel
“Orang yang memegang handphone tersebut ia kembangkan melalui konter handphone dan pemilik konter handphone ini menyebutkan pelaku penjualan handphone yakni Rasid Guraci alias Cido,” tukasnya.
“Penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan pada tanggal 29 Desember 2022 pagi hari tadi,” tambahnya