Porsotimur.com, Labuha – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil membekuk dua orang maling alias pelaku pencurian barang elektronik di Kota Labuha.
Kedua tersangka diamankan Tim Gabungan Polres Halmahera Selatan di salah satu rumah yang terletak di depan Gereja Ayam, Desa Labuha.
Kapolres Halsel AKBP. Herry Purwanto, S.H, S.I.K., M.I.K, melalui konferensi pers mengungkapkan bahwa kedua pelaku di amankan dengan 7 buah handphone dan 2 unit laptop top hasil pencurian.
“Kejadian ini di awali dari pencurian di rumah dokter Fajar Sakti yang beralamat di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dan kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2022, pukul 05:00 WIT pada saat korban sedang tidur red. Pelaku masuk melalui jendela kemudian mencuri handphone milik korban,” ungkap Herry.
Setelah mencuri handphone, keduanya menjaul handphone tersebut ke salah satu konter, lalu dikembangkan pihak konter hingga berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Halsel
“Orang yang memegang handphone tersebut ia kembangkan melalui konter handphone dan pemilik konter handphone ini menyebutkan pelaku penjualan handphone yakni Rasid Guraci alias Cido,” tukasnya.
“Penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan pada tanggal 29 Desember 2022 pagi hari tadi,” tambahnya
Kapolres Herry menyebutkan tersangka Rasid Guraci alias Cido (48 tahun), beralamat Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Sedangkan tersangka kedua Fandi Sarif alias Wandi, beralamat di Desa Loro Gura, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan.
Kapolres menyebutkan bahwa Fandi Sarif sendiri merupakan DPO Polres Ternate. Ia mengatakan akan mengkordinasikan dengan Polres Kota Ternate untuk mengungkapkan kasus lain yang dilakukan Wandi.
“Kalau dilihat barang bukti yang sudah diamankan Polres Halsel, kami menyakini masih banyak barang lainnya yang belum dilaporkan para korban. Tapi akan kita kembangkan untuk mengungkapkan kasus lainnya,” tandasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, Pasal 362, junto Pasal 64 KUH-Pidana, dikarenakan perbuatan keduanya sudah dilakukan berulang kali dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu. Aryo Dwi Prabowo menambahkan bahwa Fandi Sarif alias Wandi merupakan DPO Kasus pencurian uang di Kota Ternate.
“Wandi ini DPO kasus pencurian uang di Kota Ternate dalam jumlah Rp. 8 juta. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polres Kota Ternate melalui Sat Reskrim untuk mengirimkan DPOnya kesini dan kami memastikan juga bahwa yang bersangkutan memang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pindana atau pencurian,” ucap Aryo.
Menurut dia dari kasus tersebut menguatkan Polres Halsel bahwa tersangka Wandi sudah melakukan perbuatannya berulang kali
“Untuk sementara ini kami menjalankan proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas-berkasnya. Karena ada juga laporan di Polres Halsel dan setelah ini baru kita kembali koordinasikan dengan Polres Kota Ternate,” tutupnya. (Fadli Naser)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News