Polres Halsel Bakal Periksa Pemegang Saham Pengendali dan Debitur BPRS Saruma

oleh -12 views

Porostimur.com, Labuha – Tim Penyidik Polres Halmahera Selatan kembali menjadwalkan pemanggilan kepada oknum pemegang saham pengendali (PSP) terkait kasus skandal perbankan di BPRS Saruma yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Diketahui Pemegang Saham Pengendali (PSP) ialah Aswin Adam, yang saat itu menjabat sebagai kepala BPKAD Halmahera Selatan.

Selain Aswin, Reskrim Polres Halsel juga bakal memanggil Leny sebagai debitur atas kasus kredit macet PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.

Informasi pemanggilan ini di sampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui pesan whatsApp saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (10/7/2023).

Aryo mengatakan, pemanggilan  yang bersangkutan dijadwal dalam minggu ini untuk dimintai keterangan soal skandal perbankan di BPRS Saruma Sejahtera.

“Kita agendakan minggu ini ada lagi pemanggilan terkait masalah BPRS,” ujar Aryo.

Kita akan panggil dan lakukan pemeriksaan terhadap pak aswin dan ibu Leni serta direktur-direktur perusahaan dan yang mengajukan kredit,” imbuhnya.

Aryo menambahkan, selain eks Kepala BPAKD Halsel dan pihak debitur pihaknya juga mengagendakan melakukan pemanggilan mantan sekda Saiful Turuy untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Bahas Lonjakan HIV-AIDS, Komisi IV DPRD Maluku Bakal Undang Mitra Terkait

“Setelah kami periksa yang lain baru kami agendakan untuk pemeriksaan mantan sekda,” tandasnya.

Untuk diketahui kasus kredit macet ini diungkap langsung Bupati Usman Sidik, kepada media belum lama ini, setelah mengetahui adanya praktik pencucian uang yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Di mana praktek pencucian uang itu kata Bupati Usman Sidik, bahwa dimainkan dua direksi BPRS sejak tahun 2020 dengan melakukan pinjaman pada debitur (Leny Red) dengan jaminan yang tidak jelas.

“Saya berhentikan para Direksi BPRS, sebab ada dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan para direksi yang dalam temuan kita telah merugikan keuangan daerah kurang lebih Rp15 miliar,” kata Usman Sidik pada sejumlah wartawan.

Baca Juga  Head to Head dan Statistik: Arsenal vs PSV Eindhoven

Usman bahkan menyebut, kejahatan ini bagian dari konspirasi yang dilakukan dua direksi BPRS dengan salah satu oknum debitur di mana oknum debitur (Leny red) itu diselidiki memiliki delapan perusahan yang dijaminkan.

Berikut ini kronologis didirikannya Bank Saruma.

Sejak didirikannya Bank Saruma Sejahtera milik Halmahera Selatan, Pemkab Halsel terus memberikan investasi ke PT Pembiayaan Rakyat Rakyat Syariah (BPRS). Data yang diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 disebutkan, investasi permanen Pemkab Halmahera Selatan ke Bank Saruma sampai dengan tahun 2015 nilainya mencapai senilai Rp4 miliar.

Di tahun 2016 Pemkab kembali gelontorkan investasi ke Bank Saruma senilai Rp4,5 miliar, di tahun 2017 Pemkab kembali serahkan investasi senilai Rp1,5 miliar, untuk 2018 tidak ada investasi, namun di tahun 2019 Pemkab kembali berinvestasi senilai Rp 2 miliar dan di tahun 2020 Pemkab Halsel kembali menguras APBD senilai Rp4 miliar diinvestasikan ke bank Saruma dan di tahun 2021 investasi Pemkab Halsel senilai Rp 2,2 miliar 50 juta dan terakhir di tahun 2023 Pemkab Halmahera Selatan kembali berinvestasi permanen senilai Rp1,7 miliar.

Baca Juga  Muslim Wajib Tahu! Ini 7 Dosa yang Dapat Membinasakan Manusia

Dalam laporan hasil BPK tersebut nampak jelas terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah, buktinya hingga tahun 2021 total investasi permanen Pemkab Halmahera ke bank Saruma ini senilai Rp 18,2 miliar 50 juta dan di tahun 2023 Pemkab Halsel kembali berinvestasi ke Bank Saruma senilai Rp1,7 miliar. (Fadli Naser)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.