Porostimur.com, Labuha – Kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang ayah tiri di Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, masih menggantung di Polres Halmahera Selatan, meski telah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi, aktivis, dan lembaga bantuan hukum.
Praktisi Hukum Bambang Joisangaji, menekankan perlunya penanganan cepat atas kasus ini, mengingat kasus tersebut terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang seharusnya menjadi perhatian utama semua pihak. Bambang mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Kasus ini harus segera ditangani dan diproses hingga penetapan tersangka dan naik ke pengadilan karena menyangkut UU Perlindungan Anak, yang perlu mendapat perhatian serius dari kita semua,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Bambang juga mengingatkan pentingnya peran Polres Halmahera Selatan dalam melindungi anak-anak di wilayah tersebut. Ia berharap penyidik segera membawa kasus ini ke kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku.
“Saya ikut prihatin terhadap kasus ini,” tambah Bambang. (Amirudin Irsad)