Porostimur.com, Labuha – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan, berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan obat keras di Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (20/11/2023).
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan yang didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Mardan Abdulrahman saat konferensi pers mengatakan terduga tersangka dengan inisial Amrun diringkus di dalam kamar kost Aisya, Kompleks Pantai Mongga, Desa Labuha, Kecamau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dia menyebut, Amrun diamankan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate mendapatkan laporan dari masyarakat
Selain terduga tersangka, lanjut Aditia tim juga mengamankan barang bukti 26 Strip atau 260 butir obat keras yang termasuk daftar “G” jenis obat ifarsyal, dan 40 strip atau 400 butir obat keras yang termasuk daftar “G” jenis obat neomethor, dan sejumlah uang Rp200.000, dengan satu buah sin card Telkomsel dan satu buah Handphone merk iphone 11 pro berwarna hitam.
Aditia menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti di lokasi.
Terpisah, Kasat Resnarkoba IPTU Mardan Abdulrahman saat Polres Halsel , menambahkan, Saat ini yang bersangkutan di kenang dengan pasal 436 undang – undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) dipidana dengan denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah)
Dan ayat ( 2) dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupih). (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News