Polres Kepulauan Sula Akui, CV. Azzahra Karya Tebang Kayu Atas Perintah Ali Umasangaji

oleh -40 views

Porostimur.com, Sanana – Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara mengatakan, perusahaan CV. Azzahra Karya melakukan penebangan kayu di areal kilometer (KM) 8, kawasan hutan Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, atas permintaan dari Ali Umasangaji.

Hal ini diakui langsung oleh Kaur Bina Ops (KBO) AIPDA Lajaya Muhidin kepada wartawan Senin (3/1/2022).

Menurut Lajaya, pihak perusahan bekerja berdasarkan izin, hanya karena ada permintaan pemilik lahan Ali Umasangaji untuk melakukan penebangan kayu di dalam areal miliknya makan pihak perusahaan pun berniat membantu.

Lajaya menjelaskan, rencananya Ali Umasangaji akan menanam pohon cengkeh di areal lahan miliknya, namun bila dikerjakan sendiri akan memakan waktu dan biaya, sehingga Ali meminta pihak perusahaan untuk melakukan penebangan dan pembersihan areal.

“Sudah berulang-ulang beliau melakukan permintaan ke pihak perusahaan, maka dibuatlah surat pernyataan tulis tangan kemudian ditanda tangani oleh dia,” ujar Lajaya.

Ditanya soal gugatan sejumlah masyarakat dan pemerintah Desa Capalulu terkait kasus tersebut, Lajaya mengatakan, pihak kepolisian tidak mau masuk sampai ke situ karena itu wilayah perdata.

“Artinya kalau memang sekarang Om Ali klaim dia punya lokasi dan kemudian ada pemerintah desa Capalulu dan beberapa orang masyarakat juga mengklaim itu lahan desa. Nah ini menjadi persoalan perdata bagi mereka untuk menyelesaikan ke pengadilan,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.