Porostimur.com, Sanana – Polres Kepulauan Sula bakal melimpahkan perkara perzinahan atau Kawin Tanpa Izin (KTI) dengan tersangka (SN) alias Sulater dan (BP) Bustamin ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Tahap II). Kedua tersangka merupakan warga Desa Orifola, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
Proses hukum yang sempat mandek di tahap satu karena tersangka atas nama Sulater Naipon sempat melarikan diri hingga Polisi mengeluarkan Daftar Pencairan Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Rinaldi Anwar, saat diwawancarai sejumlah jurnalis di ruang kerjanya pada Senin (12/8/2024), mengungkapkan bahwa berkas kasus ini sebenarnya telah lama dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Sula. Namun, tersangka SN yang seorang perempuan, tidak ditahan karena Polres Sula tidak memiliki sel khusus untuk perempuan.
“Sebenarnya, berkasnya P21 itu sudah lama, tetapi tersdangka ini perempuan, jadi kita tidak melakukan penahanan karena di sini (Polres Kepulauan Sula) tidak ada sel perempuan,” kata Rinaldi.
Namun menurut dia, ketika pihaknya sedang melangkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa, tersangka SN melarikan diri dari Kepulauan Sula.
“Selama wajib lapor, penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Tapi, setelah berkasnya lengkap, tersangka kabur justru melarikan diri ke Ternate,” jelas Kasat Rinaldi.