Polres Kepulauan Tanimbar Tangkap Pelaku Penyelundupan Orang

oleh -292 views

“Berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan, terduga pelaku yang berinisial AJ telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 19 Mei 2023, dan telah dilakukan penangkapan hingga penahanan,” ungkapnya.

Terhadap terduga pelaku lainnya yakni ABA telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa penjelasan lebih lanjut. Begitupun dengan MA, namun kemudian MA telah ditangkap oleh Polres Rote Ndau dalam perkara serupa.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap ketiga terlapor lainnya, dan Pada tanggal 31 Juli 2023, 2 (dua) Personel Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melakukan pencarian terhadap ABA.

Baca Juga  BPK Perwakilan Maluku Gelar Rapat Kerja di Langgur, ini Harapan Pj. Bupati Malra

Pada tanggal 01 Agustus 2023, ABA berhasil diamankan di Pekanbaru dan selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap ABA pada tanggal 04 Agustus 2023.

“Saat ini kami telah berhasil mengamankan tersangka ABA dari Pekanbaru dan telah berhasil dibawa ke Polres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses Hukum lebih lanjut” jelas Kasat Reskrim.

Terhadap terlapor lainnya yakni BHS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Agustus 2023 dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap BHS pada tanggal 3 Agustus 2023. Selain itu Terlapor MA sementara masih menjalani proses hukum di Polres Rote Ndau, Polda NTT.

No More Posts Available.

No more pages to load.