Perlu diketahui bahwa keempat WNA asal Nepal tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan dokumen resmi yakni memiliki passpor dan visa perjalanan wisata yang masih berlaku. Namun mereka akan menggunakannya untuk memasuki wilayah Australia secara ilegal (tidak resmi) dengan tujuan untuk mendapatkan suaka. Sehingga dokumen yang sah untuk berada di Indonesia hanyalah sebagai alasan dan cara untuk mereka dapat memasuki wilayah Australia. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News