Hatane menduga, ada banyak kejanggalan yang ditemukan pada saat penahanan terhadap kliennya yang hingga saat ini masih ditahan oleh pihak Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar dengan alasan untuk menjalani proses pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Tanimbar kepada RSS, sebagai kuasa hukum kami sudah siap bersama rekan-rekan kuasa hukum akan melakukan praperadilan dan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas,” tegasnya.
“Secara jelas bahwa, dalam pidato Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo mengatakan, “apabila anak buah yang bersalah, kepalanya (pimpinan) yang diinjak. nanti kita lihat saat praperadilan,” tutup Hatane. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News