Polres Malra Bersama Kejari Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkracht

oleh -101 views

Porostimur.com, Langgur — Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai wujud sinergi aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim Polres Malra IPTU Barry Talabessy. Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polres dan Kejari dalam memastikan seluruh putusan pengadilan dijalankan secara tuntas dan transparan.

Barang Bukti Beragam Perkara Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara oleh Polres Malra yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Tiga Sajak Ayu Palupi

Salah satunya berupa satu unit flash disk yang digunakan sebagai sarana tindak pidana penghasutan konflik Perum Pemda versus Karang Tagepe, dengan terdakwa Indra Kasir alias Setan.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara pencurian berupa 17 unit baterai alat Telkomsel dengan terdakwa Oncen Tamher alias OT. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Debut dan mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp135.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.