Porostimur.com, Langgur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Kei Kecil, Minggu dini hari (28/9/2025).
Kasus ini diungkap langsung dalam konferensi pers oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., pada Senin (29/9/2025) pukul 14.00 WIT.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa berawal saat korban, Joseph Sirken, bersama sejumlah rekannya, termasuk pelaku Y.S. alias Onas, mengonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga. Dalam kondisi mabuk, korban dan pelaku terlibat adu mulut.
Merasa tersinggung, Y.S. pulang mengambil sebatang pipa besi, lalu kembali dan memukul korban berulang kali di kepala. Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat dan harus dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk perawatan intensif.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Tak berselang lama, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan menangkap Y.S. alias Onas pada siang hari di tanggal yang sama. Pelaku kini diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.










