@Porostimur.com | Ambon : Guna merampungkan kasus kekerasan bersama atau penganiayaan, Polda Maluku melalui Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan pelimpahan berkas dan tersangka beserta barang bukti (P21) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (9/9), sekitar pukul 09.00 Wit.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Muhammad Roem Ohoirat, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan tersangka yang dilimpahkan kepada pihak Kejari Ambon yakni Zulkarnaen Patty yang disangkakan atas kasus tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan terhadap orang dan penganiayaan.
Patty, akunya, diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, AKP Mido Yohanis Manik,S.IK, didampingi Kanit Pidum, Kanit Tipiter dan 3 personil Unit Opsnal.
Tersangka dimaksud, tambahnya, saat ini dititipkan ke Rutan Kelas 2A Waiheru Ambon. (dayon)