Polres SBB Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restorative

oleh -45 views

Porostimur.com, Piru – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restorative atau restorative justice.

Penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar pengadilan ini berlangsung di Ruangan Unit Pidum Reskrim Polres SBB pada Selasa (14/11/2023) kemarin.

Kasus penganiayaan terjadi di Desa Lokki, Kabupaten SBB, pada 8 September 2023. Jaliludin Samsaman diduga dianiaya oleh M. Muhitul Haq Lahi, dan Dirwan Arjuna.

Insiden penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka robek, bengkak, serta memar di beberapa bagian tubuh.

“Kasus ini setelah dilakukan pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, termasuk permintaan maaf dari para terlapor kepada korban, kesediaan korban untuk mencabut perkara, dan pembuatan surat pernyataan damai bersama. Dalam kesepakatan tersebut, korban dan keluarganya tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga  Siapkan Pengamanan Nataru 2024, Polda Maluku Gelar Rakor Lintas Sektoral

Menurutnya, perkara itu telah memenuhi ketentuan atau prinsip Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2011.

“Kesepakatan ini menandai penyelesaian yang bersifat mendamaikan dan mengedepankan keadilan restoratif,” tambahnya.