Pemilik Speedboat Dua Nona yang Tenggelam di Perairan Manipa Jadi Tersangka

oleh -113 views

Orang nomor satu di Polres SBB ini menegaskan, pemilik speedboat IM alias Ikbal dijerat dengan pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

“Ancaman hukuman 10 Tahun penjara. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan itu, berupa 3 unit mesin Yamaha 40 Pk Dominan warna abu-abu. 1 unit speed boat dengan nama speed Dua Nona warna putih,” terang Kapolres.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dapat dijelaskan bahwa tersangka IM alias IKBAL selaku Nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.

Baca Juga  Antara Basalamah dan Abu Janda, (Belajar Psikologi dari Denialisme hingga Motivated Reasoning)

“Selain itu speed Dua Nona tidak terdaftar sebagai speed penumpang baik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagan Barat, maupun pada Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka IK alias Ikbal selaku nahkoda tidak dapat mengendalikan laju speed,” beber Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, penyidik Satuan Polair Polres SBB, akan berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.