Polres Tanimbar Tangkap Pelaku Penyelundupan Manusia

oleh -74 views

Porostimur.com, Saumlaki – Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, menangkap dan menahan seorang pria (MA) lantaran diduga terkait Tindak Pidana Penyelundupan manusia.

MS adalah tersangka yang tengah ditangani perkaranya oleh Polres Rote Ndao, Polda NTT, bersama tiga tersangka lainnya, yakni: AJ, ABA dan BHS.

Sejauh ini berkas perkara AJ, ABA dan BHS, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sedangkan MA saat ini masih ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, di mana sebelumnya MA adalah tersangka dalam penanganan perkara di Polres Rote Ndao Polda NTT.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan tersangka MA telah ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2023. Dia dititipkan di Polres Rote Ndao Polda NTT. Setelah itu pada tanggal 03 November 2023, penyidik telah melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap tersangka MA di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga  Ngeri! JK Sebut 90% Kekayaan Nikel RI Dikuasai China

“Kami telah melakukan penahanan terhadap MA, dan rencananya pada hari ini kami akan serahkan (tahap II) yang bersangkutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

Terkait Perkara ini, para pelaku melakukan penyelundupan terhadap empat orang WNA asal Nepal yang akan memasuki wilayah Australia dengan cara Ilegal melalui Indonesia, yakni dari Jakarta ke Saumlaki dan selanjutnya akan ke Australia. Berdasarkan motif, para pelaku yaitu untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Keempat WNA asal Nepal tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan dokumen resmi yakni memiliki paspor dan visa perjalanan wisata yang masih berlaku, namun mereka akan memasuki wilayah Australia secara ilegal (tidak resmi) sehingga dokumen yang sah untuk berada di Indonesia hanyalah sebagai alasan dan cara untuk mereka dapat memasuki wilayah Australia.

Baca Juga  Siswi SMP di Halsel Diduga Disetubuhi 2 Pria

Selain itu kepada Penyidik, Keempat WNA asal Nepal tersebut mengakui bahwa mereka dibanderol dengan harga 2.000.000,- (dua juta) rupe atau setara dengan sekitar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) bagi setiap orangnya untuk bisa sampai ke Australia secara Ilegal. Para WNA tersebut telah melunasi pembayaran tersebut kepada seseorang yang mereka kenal bernama Maikel.

Masing-masing pelaku telah mendapatkan keuntungan yang mana MA dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap orangnya dan ia telah menerima uang sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) namun uang itu telah dikirimkan kepada ABA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kepada BHS sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada AJ sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta pembelian tiket Pesawat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk 5 (lima) Orang.

Baca Juga  Traffic Light di Kota Labuha Bakal Diaktifkan

Barang bukti yang telah ditahan oleh penyidik berupa 17 (tujuh belas) lembar Uang Dolar Australia pecahan 100 (seratus) Dollar, 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi 7A berwarna hitam yang digunakan WNA, 1 (unit) Hp Merek Infinix Note 8PRO milik AJ, 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BNI Taplus milik AJ, 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA milik ABA, 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BRI milik ABA dan 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri milik ABA serta 1 (satu) bundel Print Out Rekening Bank BRI milik MA. (Frets Besitimur)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.