Polres Tanimbar Tangkap Pelaku Penyelundupan Manusia

oleh -134 views

Porostimur.com, Saumlaki – Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, menangkap dan menahan seorang pria (MA) lantaran diduga terkait Tindak Pidana Penyelundupan manusia.

MS adalah tersangka yang tengah ditangani perkaranya oleh Polres Rote Ndao, Polda NTT, bersama tiga tersangka lainnya, yakni: AJ, ABA dan BHS.

Sejauh ini berkas perkara AJ, ABA dan BHS, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sedangkan MA saat ini masih ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, di mana sebelumnya MA adalah tersangka dalam penanganan perkara di Polres Rote Ndao Polda NTT.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan tersangka MA telah ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2023. Dia dititipkan di Polres Rote Ndao Polda NTT. Setelah itu pada tanggal 03 November 2023, penyidik telah melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap tersangka MA di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga  Komisi I DPRD Maluku Minta ASN Terlibat Politik Praktis Ditindak Tegas

“Kami telah melakukan penahanan terhadap MA, dan rencananya pada hari ini kami akan serahkan (tahap II) yang bersangkutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

Terkait Perkara ini, para pelaku melakukan penyelundupan terhadap empat orang WNA asal Nepal yang akan memasuki wilayah Australia dengan cara Ilegal melalui Indonesia, yakni dari Jakarta ke Saumlaki dan selanjutnya akan ke Australia. Berdasarkan motif, para pelaku yaitu untuk mendapatkan keuntungan finansial.

No More Posts Available.

No more pages to load.