Porostimur.com | Ambon: Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menggagalkan penyelundupan 123 kg merkuri. Cairan berbahaya tersebut di Amankan personil Polsek Leihitu, Rabu (11/12).
Beredarnya infomasi penyelundupan merkuri, bermula dari informasi yang diperoleh Satintel Polsek Leihitu, dimana merkuri tersebut diangkut menggunakan mobil jenis Avanza dan bergerak menuju wilayah Hukum Polsek Leihitu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota kemudian bergerak dan menghalangi mobil tersebut dan menggiringnya ke Mapolsek. Setelah digeledah ditemukan ratusan kilogram merkuri.
“Ada dua pelaku berinisial RP dan AK yang kita amankan pada penangkapan tadi di wilayah Kecamatan Leihitu, dari tangan dua pelaku ini diamankan 123 kg merkuri, yang dikemas dalam lima jerigen berukuran 5 kg,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (11/12).
Dijelaskan, dari hasil keterangan tersangka, diakui merkuri tersebut berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat. Keuntungan yang besar membuat para pelaku tergiur untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut yang kemudian dijual kembali ke tempat pertambangan yang ada di seluruh Indonesia.
“Alasan pelaku sangat berminat dalam bisnis ini, karena keuntungan yang dihasilkan cukup besar. Pelaku biasanya beli merkuri dengan harga Rp 350-500 ribu/kg dan di jual kembali dengan harga 1 juta/kg, rencananya akan dibawa ke wilayah pertambangan yang ada di Indonesia,” jelas kapolresta.
Selain penyelundupan merkuri di wilayah Leihitu, Polresta Ambon terhitung bulan September- November juga berhasil menggagalkan kurang lebih 109 kg merkuri dan 32 kg Sinabar. Ratusan kilogram merkuri ini diamankan Polsek KPYS, di area pelabuhan maupun di atas kapal.
Dalam penangkapan yang dilakukan Polsek KPYS terdapat empat tersangka, masing masing berinisial GT, MR, LM, dan WJS.
“4 tersangka pertama yang diamankan Polsek KPYS berhasil bawa merkuri dan sinabar ke Ambon dan rencananya akan di bawah keluar Ambon dengan menggunakan kapal penumpang, namun digagalkan oleh personil polsek, masing masing di pintu pelabuhan, di parkiran dan ada yang di atas kapal,” bebernya.
Para tersangka ini tambah kapolresta, dikenakan Pasal 158 undang-undang tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (angel)