Polresta Ambon Amankan 8 Terduga Pelaku Judi Togel, 3 Perempuan

oleh -71 views

Porostimur.com, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus delapan orang, terduga pelaku tindak pidana perjudian togel online. Tiga diantaranya perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, mengatakan, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka yakni FL alias I, FER alias E, dan WP alias I. Tiga tersangka ini perempuan. Sementara laki-laki yaitu M alias D, JL alias J, AHM alias A, OP alias O dan S.

“FL diciduk di sekitar Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon. Wanita 31 tahun itu ditangkap pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Berselang 10 menit berlalu di lokasi yang sama, polisi kembali meringkus FER, wanita 29 tahun,” ungkap Mindo, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga  Bawaslu Tikep Imbau Kepala Daerah Tak Mutasi ASN Jelang Pilkada Tahun 2024

“Sebelumnya, di hari itu juga dan di tempat berbeda, yakni di sekitar jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, polisi sudah menciduk WP. Wanita 21 tahun itu diringkus sekira pukul 15.00 WIT imbuhnya.

Mindo menjelaskan, berselang 4 jam kemudian, tersangka lainnya ditangkap, yaitu S. Pria 34 tahun ini dibekuk di sekitar Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekira pukul 19.30 WIT.

Tak sampai di situ, dua hari kemudian atau tepatnya Rabu (24/8/2022), tersangka lain ditangkap di kecamatan Sirimau, sekira pukul 14.00 WIT. Mereka adalah AHM, 38 tahun dan OP, 42 tahun. Dan, pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIT, giliran M, lelaki 43 tahun ini diciduk di sekitar Wara, Kecamatan Sirimau.

No More Posts Available.

No more pages to load.