Porostimur.com, Ambon – Terhitung sejak 21 Februari sampai dengan 6 Maret 2024 telah menjaring 186 Kendaraan yang terindikasi balap liar dengan memakai knalpot brong 114 kendaraan dan 72 pelanggaran lalu lintas
Balap liar yang semakin marak di kota membuat masyarakat semakin resah sehingga berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat maka Patroli Cipta kondisi gabungan Polresta P.Ambon & P.P Lease dengan satuan Lalulintas polresta maupun samapta terus digelar.
“Sampai sejauh ini sudah kami laksanakan Patroli cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah berjalan 15hari,” ujar Kasihumas Polresta Ambon Ipda Janet, Rabu (6/3/2024).
Kegiatan penindakan tilang yang dilaksanakan oleh satuan Lalu Lintas Polresta Ambon diprioritaskan kepada balap liar serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang tidak dilengkapi dengan surat -surat kendaraan.
Dipertegas juga oleh Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya Mahmud bahwa akan dilaksanakan Sidang Pelanggaran Kendaraan pada Hari Kamis 07 Maret 2024 Bertempat di Aula Prima Mapolresta P.Ambon & P.P Lease pada pukul 08.00 WIT sd selesai. Komponen sidang meliputi Hakim , Jaksa Dan Bank BRI, Pelanggar WAJIB hadir pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan Blanko Tilang.