Polresta Pulau Ambon Proses Kasus Penganiayaan di Pantai Akipai Liang

oleh -74 views

Porostimur.com, Ambon – Seorang remaja berinisial A (15) warga Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dianiaya Minggu (21/4/2024). Korban dianiaya sekitar pukul  16.30 WIT, di tempat rekreasi Pantai Akipai Desa Liang.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, korban dianiaya  dengan menggunakan alat tajam oleh OTK.

Kasi Humas mengungkapkan, dari penjelasan ibu Kasihati (40) warga Dusun Talaga Kodok,  menerangkan bahwa awalnya  ia bersama dengan korban dan  teman-temannya merupakan warga Dusun Telagak Kodok yang sementara melaksanakan Liburan / Peknik di Tempat Rekreasi Pantai Akipai, Desa Liang.

Setelah selesai melaksanakan kegiatan dan semetra mengangkat barang-barang dari tempat Piknik untuk di letakan di dalam Mobil Angkot Jurusan Hatu dengan Nomor Polisi DE 1454 OU, Warna Merah, bersamaan dengan itu terjadi perkelahian antara 2 kelompok yang tidak di kenal sehingga terjadi aksi kejaran-kejaran.

Baca Juga  KPU Tetapkan Sherly-Sarbin Unggul di Pilgub Malut, Tim MK-BISA Segera Ajukan Gugatan ke MK

“Saat aksi kejar-kejaran itu  sampai ke tempat sakksi dan korban beraktfitas sehingga berpapasan dengan korban yang pada saat itu dalam posisi berlari dari mobil menuju tempat barang-barang. Korban dikira  adalah salah satu lawannya kemudian Korban langsung aniaya oleh pelaku dan teman-teman sehingga Korban melarikan diri ke dalam mobil namun Masih di kejar dan di aniaya sampai ke dalam mobil. Tiba-tiba saksi melihat salah satu pelaku dari Posisi luar mobil menarik baju milik Korban dari Jendela Mobil kemudian mengeluarkan  sebilah Pisau dari pinggang dan langsung melakukan Penikaman ke arah Korban sebanyak 3 (Tiga) kali,” jelas Kasi humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.