Porostimur.com, Ambon – Seorang remaja berinisial A (15) warga Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dianiaya Minggu (21/4/2024). Korban dianiaya sekitar pukul 16.30 WIT, di tempat rekreasi Pantai Akipai Desa Liang.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, korban dianiaya dengan menggunakan alat tajam oleh OTK.
Kasi Humas mengungkapkan, dari penjelasan ibu Kasihati (40) warga Dusun Talaga Kodok, menerangkan bahwa awalnya ia bersama dengan korban dan teman-temannya merupakan warga Dusun Telagak Kodok yang sementara melaksanakan Liburan / Peknik di Tempat Rekreasi Pantai Akipai, Desa Liang.
Setelah selesai melaksanakan kegiatan dan semetra mengangkat barang-barang dari tempat Piknik untuk di letakan di dalam Mobil Angkot Jurusan Hatu dengan Nomor Polisi DE 1454 OU, Warna Merah, bersamaan dengan itu terjadi perkelahian antara 2 kelompok yang tidak di kenal sehingga terjadi aksi kejaran-kejaran.
“Saat aksi kejar-kejaran itu sampai ke tempat sakksi dan korban beraktfitas sehingga berpapasan dengan korban yang pada saat itu dalam posisi berlari dari mobil menuju tempat barang-barang. Korban dikira adalah salah satu lawannya kemudian Korban langsung aniaya oleh pelaku dan teman-teman sehingga Korban melarikan diri ke dalam mobil namun Masih di kejar dan di aniaya sampai ke dalam mobil. Tiba-tiba saksi melihat salah satu pelaku dari Posisi luar mobil menarik baju milik Korban dari Jendela Mobil kemudian mengeluarkan sebilah Pisau dari pinggang dan langsung melakukan Penikaman ke arah Korban sebanyak 3 (Tiga) kali,” jelas Kasi humas.