Polresta Tikep Amankan Miras dan Ganja Selama Operasi Pekat

oleh -41 views
Link Banner

Porostimur.com, Tidore – Dalam operasi pekat Kie Raha I tahun 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan telah mengamankan ratusan minuman keras jenis captikus dan narkotika jenis ganja dengan tujuan menjelang bulan suci ramadan.

Operasi pekat Kie Raha itu, digelarkan selama 10 hari yang dimulai pada 6-15 Maret 2023 dengan menurunkan sebanyak 120 personil, baik di pulau Tidore maupun di daratan Oba.

Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yuri Nurhidayat mengatakan, operasi pekat bagian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Polri dengan sasaran utama minuman keras, prostitusi, perjudian, dan lain sebagainya.

Berdasarkan kunjungan ke masing-masing Polsek di seluruh Kota Tidore Kepulauan, kata Yuri, berhasil mengamankan 986 kantong cap tikus, 97 liter saguer (cap tikus mentah), dan 25 liter cap tikus dengan 3 orang pemilik cap tikus diantaranya, di dusun Toe, Desa Kususinopa tanpa pemilik, Desa Siokona, Kecamatan Oba Tengah dengan pemilik Kristian Dahelo, dan Guntu.

“Kalau di pulau Tidore, minuman keras yang diamankan itu, Tidore Selatan, Tidore Utara dan Tidore Timur dengan 5 orang penjual miras berbeda,” papar Yuri, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, bahwa tempat produksi minuman keras sesuai hasil operasi pekat di beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan pembongkaran dengan disaksikan oleh pemiliknya maupun kepala Desa.

Data dari Polresta Tidore Kepulauan menyebutkan, kelima orang penjual miras seperti, SH (20) dengan barang bukti 15 kantong plastik, HJ (42) barang bukti 10 kantong plastik, KG (26) 5 kantong plastik, AT (27) 9 kantong plastik, dan IA (26) barang bukti 32 kantong plastik sudah diamankan dan dalam proses penyidikan.

Yuri menegaskan, bahwa terkait dengan penjual yang memproduksi minuman keras, kita akan melakukan proses hukum dengan ditindak pidana ringan. “Apabila ada pelakunya kita akan tindak,” ungkapnya.

Selain minuman keras, kata dia, untuk narkotika jenis ganja kita telah mengamankan 2 pelaku dan dua paket ganja dengan berat 686 yang isinya 1 paket ganja berat 247 gram dan 1 paket ganja berisi 439 gram.
“Untuk ganja 247 gram, pelakunya masih sidik, sedangkan ganja 439 gram dalam proses lidik,” bebernya.

Namun dari dua pelaku yang diamankan Polresta Tidore terkait kasus narkotika, ternyata ada informasi bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Riyanto Mahmud alias anto telah divonis bebas oleh Majelis Pengadilan Negeri Soasio dalam sidang pada 16 Maret 2023 lalu.

Ketika dalam kunjungan yang dilakukan Kapolresta ke masing-masing Polsek, ada pesan dan titipan dari para tokoh agama, pemuda, masyarakat maupun pemerintah setempat. Bahwa untuk peredaran minuman keras maupun oknum siapa saja menjadi sasaran akan ditindak.

“Saya menghimbau kepada rekan-rekan pers, bisa menjadi mitra Polri yang memberikan informasi tentang kerawanan Kantibmas, baik dari kegiatan narkoba maupun minuman keras karena itu menjadi penyakit dan musuh kita bersama. Memang untuk di wilayah Tidore tidak bisa melakukan peredaran minuman keras, dan apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini, kita akan lakukan tindakan,” ujarnya. (Mansyur Armain)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.