Porostimur.com, Ambon – Polsek Salahutu kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras tradisional (sopi) di wilayah hukumnya. Razia digelar pada Kamis (25/9/2025) di depan area Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dipimpin langsung Wakapolsek Salahutu Iptu M. Irwan Nismon, razia menyasar kendaraan roda dua, roda empat, maupun roda enam yang melintas di lokasi.
300 Liter Sopi Diamankan dari Dua Bus
Hasil penyisiran, personel Polsek berhasil mengamankan sekitar 300 liter sopi yang dikemas dalam tujuh karung beras.
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete S. Luhukay, sopi tersebut diangkut menggunakan dua unit bus jurusan Ambon–Masohi.
“Empat karung ditemukan dalam bus bernomor polisi DE 7115 BU, sementara tiga karung lainnya berasal dari bus bernomor DE 7417 AU. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Salahutu untuk proses lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).
Upaya Cegah Peredaran Miras dan Ciptakan Kamtibmas Aman
Razia ini dilakukan sebagai langkah menekan peredaran minuman keras tradisional sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu.
“Kami berharap masyarakat turut mendukung upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah ini tetap terjaga,” pungkas Ipda Janete. (Piere Pattipawaey)









