Porostimur.com, Saumlaki – Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (12/12/2023).
Pelaku berinisial PB (49) merupakan tetangga korban yang berinisial JPKY (13).
Kejadian tersebut terungkap setelah korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Mengetahui hal itu ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tanimbar Selatan.
Kapolsek Tanimbar Selatan AKP Muhamal Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sejak bulan September 2023 yang bertempat di rumah korban di Desa Sifnana.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku PB secara berulang kali terhadap korban. Pada Selasa, 3 Oktober 2023, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban langsung memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayahnya, setelah itu ayah korban melaporkannya ke Polsek Tanimbar Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka, pelaku patut diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek.