Mengingat, peredaran miras dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, dan yang lebih bahaya lagi, miras juga dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal.
“Sebanyak 4 (empat) jerigen berukuran 35 liter yang diperkirakan total keseluruhannya kurang lebih sekitar 140 liter saat ini telah kami amankan pada Mapolsek Tanimbar Utara. Sedangkan terhadap penjual, kami berikan pembinaan hingga menyatakan sikap melalui surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kapolsek.
Penindakan terhadap peredaran miras ini akan terus dilakukan oleh pihaknya, sambung Kapolsek. Dengan harapan dapat menekan potensi gangguan kamtibmas dan kriminalitas selama momen pasca Natal dan menjelang Tahun Baru di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada umumnya dan pada Kecamatan Tanimbar Utara lebih khususnya, sehingga dapat berjalan dengan aman dan kondusif. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News