Porostimur.com, Piru — Aktivitas seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan media dan kerja sama publikasi pemerintah daerah mulai memunculkan pertanyaan publik.
Nama Gidion Siwalete disebut-sebut berstatus PPPK penuh waktu dan bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten SBB.
Di sisi lain, muncul informasi yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas pengelolaan media yang disebut memiliki kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB.
Persoalan tersebut tentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, jika informasi itu benar, terdapat sejumlah aspek yang layak dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut potensi konflik kepentingan, status kepemilikan media, serta mekanisme kerja sama publikasi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Hingga kini, sejumlah informasi penting terkait status kepegawaian Gidion, posisi resminya, keterlibatannya dalam pengelolaan media, serta bentuk hubungan media tersebut dengan Pemkab SBB masih membutuhkan konfirmasi resmi.
Bukan Sekadar Aktivitas di Luar Kedinasan
Persoalan aktivitas ASN di luar pekerjaan kedinasan tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran. Yang menjadi penting justru ketika aktivitas tersebut diduga bersinggungan dengan kepentingan pemerintah atau menggunakan posisi, kewenangan, akses maupun informasi yang berkaitan dengan jabatan sebagai ASN.









