Porostimur.com, Jakarta – Polemik tiga proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, kembali mendapat sorotan. Proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar yang diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan itu dinilai perlu penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta sekaligus praktisi hukum, Yohanes Masudede. Ia menilai tiga proyek yang merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, bukan hanya bermasalah karena belum difungsikan secara maksimal, tetapi juga diduga dikerjakan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.
“Yang paling fundamental adalah tiga proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara diduga dikerjakan tanpa didukung dokumen izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Yohanes dalam keterangannya di Jakarta.
Diduga Tanpa Persetujuan Lingkungan
Yohanes merujuk pada pernyataan Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, Wajihuddin, yang sebelumnya menyebut proyek tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana diberitakan pada 14 Desember 2023.
Meski demikian, Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf, menanggapi bahwa proyek tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikerjakan. Ia menyebut pihak ketiga seharusnya telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk dokumen lingkungan.









