Pemerintah Prancis kembali menegaskan penolakannya terhadap kebijakan pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Menurut Paris, kebijakan tersebut tidak hanya memperburuk situasi keamanan di lapangan, tetapi juga mengancam peluang penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
Prancis menilai perlindungan terhadap penduduk sipil Palestina harus menjadi tanggung jawab otoritas Israel sesuai kewajiban berdasarkan hukum internasional.
Pernyataan tersebut muncul ketika ketegangan di Tepi Barat terus meningkat.
Penyitaan Rumah dan Tanah Jadi Sorotan Internasional
Serangan dan kekerasan terhadap warga Palestina serta properti mereka dilaporkan meningkat di berbagai wilayah Tepi Barat sejak Israel melancarkan perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023.
Perkembangan tersebut memicu kekhawatiran dari otoritas Palestina maupun komunitas internasional.
Selain kekerasan terhadap warga sipil, perhatian juga tertuju pada laporan mengenai penyitaan tanah dan rumah serta pengusiran penduduk Palestina dari wilayah yang mereka tempati.
Kasus Al-Qusra kembali menempatkan persoalan tersebut dalam sorotan internasional.
Bagi Prancis, perlindungan warga sipil dan penghormatan terhadap hukum internasional menjadi bagian penting untuk mencegah situasi di Tepi Barat semakin memburuk.









