Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Salah satu peran yang dilakukan Abdul Gani adalah memerintahkan sejumlah bawahannya untuk memanipulasi progres sejumlah proyek yang tengah dikerjakan.
Hal itu dilakukan agar anggaran bisa segera cair.
Diketahui, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
“Tim Penyidik menahan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Alex menjelaskan, bawahan yang diperintahkan oleh Abdul Gani untuk memanipulasi progres pekerjaan sejumlah proyek antara lain Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.
Awalnya, kata Alex, Abdul Gani memerintahkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan, untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.