Mereka kemudian melapor bahwa proyek yang akan digarap yakni pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Adapun pagu anggaran proyek-proyek tersebut nilai mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Kemudian, Abdul Gani meminta kepada bawahannya itu untuk memanipulasi progres pekerjaan.
“Seolah-olah (progres pengerjaan proyek) telah selesai di atas 50 persen, agar anggaran dapat segera dicairkan,” ujar Alex.
Selain memerintahkan bawahannya untuk melakukan manipulasi, Abdul Gani juga berperan menentukan siapa saja pihak kontraktor yang bisa mengerjakan proyek pekerjaan tersebut.
Dalam melakukan tender, kontraktor swasta yang kemudian dimenangkan adalah Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Mereka dipilih karena dinyatakan sanggup memberikan uang atau fee kepada Abdul Gani Kasuba.
Uang fee tersebut kemudian diberikan melalui ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan dan jembatan oleh perusahaannya.
Menurut Alex, teknis penyerahan uang dari pihak swasta kepada Abdul Gani dilakukan secara tunai maupun melalui rekening penampung atas nama pihak lain ataupun pihak swasta.
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.