Porostimur.com, Maba – Matahari belum terlalu tinggi ketika Lutfi Robo, berjalan menyusuri tepi Kali Sangaji, sungai yang membelah hutan dan kampung Maba Sangaji, Halmahera Timur. Dulu, ia biasa meminum langsung dari aliran sungai itu setelah bekerja di kebun pala. Kini, airnya keruh, berbau lumpur, dan tak lagi bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga. “Air ini sudah mati,” katanya pelan, “dihabisi tambang.”
“Air ini dulu tempat kami ambil minum, sekarang kami takut pakai untuk mandi,” tutur Luthfi Rabo, warga Maba Sangaji, dalam satu wawancara bersama awak media pada Mei 2025.
Bagi warga Maba Sangaji, nama PT Position bukan sekadar perusahaan tambang—tetapi awal dari serangkaian luka ekologis, konflik sosial, hingga kriminalisasi warga adat. Sejak akhir 2024, perusahaan tambang nikel itu masuk ke hutan-hutan leluhur dengan alat berat dan janji kesejahteraan. Tapi yang tersisa kini hanyalah debu, suara mesin tambang, dan trauma.
Hutan Dibabat, Air Dicemari

Peneliti Sajogyo Institute Be’n Habib, mencatat bahwa dalam waktu singkat, sekitar 730 hektare hutan produksi di Maba Sangaji telah dibuka untuk kegiatan tambang nikel. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga seluruhnya tergolong ilegal.









