Tak hanya hutan yang rusak. Sungai-sungai di sekitar desa, seperti Kali Sangaji, juga mengalami pencemaran berat. Endapan lumpur dan limbah tambang menyebabkan air tak layak konsumsi dan merusak ekosistem ikan air tawar yang biasa ditangkap warga.
“Tanpa sungai, tanpa hutan, kami hidup dari mana lagi?” kata Amin Tasim, warga lain yang turut bersuara dalam aksi penolakan tambang beberapa waktu lalu.
Aksi Damai, Dibalas Penangkapan

Ketika upaya dialog tak digubris, warga memilih turun ke jalan. Sejak April hingga Mei 2025, puluhan warga Maba Sangaji mendirikan tenda blokade, menghadang alat berat milik PT Position, dan menuntut perusahaan menghentikan operasionalnya. Aksi itu berlangsung damai.
Namun, aparat kepolisian menanggapinya dengan kekerasan. Pada pertengahan Mei, 27 warga ditangkap, dan 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Tuduhan yang disematkan termasuk membawa senjata tajam dan memeras perusahaan.
Peneliti Sajogyo Institute Eko Cahyono, menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk “kekerasan simbolik” dari negara terhadap masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa parang dan tombak yang dibawa warga adalah alat berkebun, bukan senjata.
Luka Fisik dan Kekerasan Psikologis

Beberapa warga yang ditahan juga melaporkan tindakan kekerasan fisik oleh aparat. Tubuh memar, wajah lebam, dan luka robek menjadi bukti bisu dari apa yang mereka alami dalam proses penangkapan. Tiga orang bahkan menjalani tes narkoba secara sepihak tanpa pendamping hukum.









