Oleh: Muhammad Firza, Rizki Ikrar Prihatanto, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2025.
Demi menyempurnakan Program PRONA (Program Nasional Agraria), yaitu program pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan sejak tahun 1981, dan juga menanggapi keluhan masyarakat atas lamanya proses penerbitan sertipikat tanah, maka pemerintah pada tahun 2016 kembali melaksanakan program sejenis yang bernama “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”, yaitu program di mana masyarakat Indonesia dapat menikmati kemudahan melakukan proses menyertipikatkan surat tanah secara serentak dan ekonomis.
Program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat Indonesia, dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan ekonomi, dikarenakan Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah salah satu bukti kepemilikan dengan nilai yang lebih tinggi daripada bukti kepemilikan lainnya. Program PTSL dilaksanakan oleh Menteri ATR/BPN berdasarkan Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Dengan berjalannya Program PTSL ini, Masyarakat didorong untuk menyadari pentingnya mendaftarkan tanah, mengingat masih banyak sekali tanah-tanah yang sudah dikuasai bertahun-tahun namun pemilik tanah tidak memiliki bukti kepemilikan yang jelas. Dalam hal ini, terdapat beberapa pertanyaan menyangkut PTSL ini, yang pertama adalah, apa saja keuntungan dan kendala yang ada dalam pelaksanaan program PTSL ini, dan yang kedua adalah, apakah Program PTSL ini sudah berjalan efektif dan sesuai target. Dengan adanya PTSL ini juga diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan keadilan dan kepastian hukum karena Sertipikat Hak Milik yang dimiliki adalah bukti kuat atas kepemilikan tanah.









