Purmiasa Sebut Wali Kota Ambon Berhak Minta BPKP Audit PT.DSA, ini Penjelasannya

oleh -87 views
Direktur PDAM Ambon Rulien Purmiasa.

Porostimur.com, Ambon – Direktur Utama PT. Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa menegaskan, Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena memiliki hak penuh untuk menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku guna melaksankan audit pada PT. Dream Sukses Airindo (DSA).

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Bab III “Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan, Serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler” pasal 15 ayat (1).

“Dengan kedudukan hukum sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Yapono, maka Pj. Wali Kota dengan kewenangan yang setara dengan Walikota sesuai dengan Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1), berhak mengambil langkah yang dipandang perlu terkait PT.DSA utamanya untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya, menjawab pemberitaan media online, Senin (22/1/24).

Baca Juga  Politeknik Negeri Ambon Rayakan Dies Natalis Ke-37

Berikut, Purmiassa menguraikan alasan Permintaan tersebut dilayangkan kepada BPKP untuk melakukan audit pada PT. DSA; pertama, tanggung jawab selaku Kepala Daerah untuk memperbaiki layanan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono maupun PT. DSA selaku operator yang melakukan tugas pemerintah atau menjadi perpanjangan tangan pemerintah sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.