Putri Candrawathi Terus Menangis, Mengaku Malu Ungkapkan Sesuatu

oleh -37 views

Porostimur.com, Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata sudah menangis sebelum Brigadir J dibunuh diduga oleh suaminya dan sejumlah ajudan.

Fakta soal Putri Candrawathi menangis diungkapkan pengacara Bharada E pada Horman Paris Hutapea.

“Kuasa hukum dari Bharada E mengatakan, bahwa sejak dari Magelang, ibu PC (Putri Candrawathi), atau istri dari Irjen Sambo sudah menangis,” kata Hotman Paris Hutapea di videonya.

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut kenapa Putri Candrawathi menangis.

Link Banner

Apakah karena Putri Candrawathi sudah tahu Brigadir J akan diduga dibunuh oleh suaminya dan ajudannya, belum terjawab.

Hotman Paris Hutapea cuma mengatakan, bahwa semua fakta baru akan terungkap dalam acara yang ia pandu.

Malu ungkapkan sesuatu

Sementara itu, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangannya, karena terus menangis dan malu untuk mengungkapkan sesuatu. 

“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).

Kepada pimpinan LPSK, para psikolog dan psikiater tersebut melaporkan bahwa mereka tidak banyak memperoleh keterangan dari Putri Candrawathi.

Edwin mengatakan, faktor yang membuat tim LPSK tak mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri secara penampakan masih shock, sebagaimana yang dilaporkan oleh psikiater kepada pimpinan LPSK. Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam.

“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata dia.

Baca Juga  Akuisisi Perusahaan Nikel, Grup Harita (NCKL) Siap Rights Issue

Sebelumnya, psikolog dan psikiater LPSK melakukan asesmen terhadap Putri di kediamannya. 

Di sisi lain, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Adapun Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas,” kata Agus.

Motif Irjen Ferdy Sambo diduga bunuh Brigadir J

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menduga motif pembunuhan belum sepenuhnya diceritakan Ferdy Sambo kepada penyidik.

Hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan harga dirinya sebagai laki-laki dan perwira tinggi.

“Ini yang mungkin membuat, karena ini menyangkut harassment (pelecehan) yang membuat tersangka itu tidak blak-blakan bicara,” kata Hermawan Sulistyo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).

“Karena ini menyangkut harga diri laki-laki, harga diri perwira tinggi.”

Baca Juga  Cara Mengatasi Kulit Kusam Saat Puasa, Pakai Skincare dengan Kandungan Ini

Apalagi, kata Prof Kiki, demikian Hermawan Sulistyo disapa, Menko Polhukam Mahfud MD sudah memberikan clue bahwa motifnya bukan konsumsi untuk anak kecil.

Dari pernyataan Mahfud MD, dia menilai hanya ada satu tafsir yakni sexual harassment (pelecehan seksual).

“Pak Mahfud sudah ngomong ini bukan konsumsi untuk anak kecil, hanya ada satu tafsir, itu sexual harassment,” ucapnya.

“Nah derajat sexual harassment kan berbeda-beda, mulai dari verbal harassment sampai rape, perkosaan.”

Lalu, sambungnya, di mana tempat sexual harassment itu dilakukan.

“Ada dugaan kalau tidak ada bukti fisik di Jakarta, ada kemungkinan di Magelang kan gitu, nah ini harus dibuktikan secara saintifik,” ujarnya.

“Tidak bisa orang menuduh lalu sesuai dengan keinginan tersangka atau sesuai dengan keinginan publik, bukti fisiknya apa gitu.”

Bharada E bisa bebas

Kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Apalagi setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, terkuak pembunuhan berancana.

Sambo pun sudah resmi dijebloskan ke dalam penjara di Mako Brimob, Rabu (10/8/2022).

Polri pun  telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua.

Keempat tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, KM hingga Bharada E.

Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis bebas.

Pasalnya, pihak dari Bharada E pun sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga  KPU Nyatakan 4 Calon Anggota DPD RI Asal Malut ini Lolos Senayan

Bharada E bisa terlepas dari ancaman pidana jika dilihat dari Pasal 49 KUHP yang berbunyi “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

Fickar mengatakan bahwa dalam kasus kematian Brigadir J ini, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya benar dalam keadaan terancam saat kejadian agar dapat masuk ke Pasal 49 KUHP tersebut.

“Harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman,” kata Fickar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Dalam kasus ini, sambung dia, Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo melakukan segala sesuatunya berdasarkan pertintah atasan.

Seperti disebutkan pula bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Jika menolak, maka justru Bharada E yang akan ditembak.

Hal ini membuat Bharada E berada bisa saja berada di bawah tekanan.

Kendati demikian, kata Fickar, Bharada E masih punya waktu untuk memikirkan kembali untuk membantah perintah sebelum memutuskan untuk menembak.

Meski ada perintah, yang bersangkutan juga menjadi tekanan, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan tindakan menembak,” ujarnya.

“Kecuali bisa dibuktikan Barada E mekakukan pebembakan dibawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa dibawah ancaman FS,” lanjut Fickar.

(red/tribunnews)