Porostimur.com, Labuha – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan pengelola Kusu Island Resort, Barbara dan pihak terkait, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik. Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk respons organisasi profesi terhadap dugaan penghambatan kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan teregister dengan Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, pada Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIT.
PWI Minta Polisi Usut Secara Transparan
Ketua PWI Halmahera Selatan Samsudin Chalil, didampingi Sekretaris dan sejumlah pengurus, meminta Kapolres Halmahera Selatan memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memprosesnya secara transparan sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan pers.
“Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres agar mengusut kasus ini secara transparan sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di wilayah Halmahera Selatan,” kata Samsudin, yang akrab disapa Sadam.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan Barbara, warga negara asing berkebangsaan Austria sekaligus pengelola Kusu Island Resort, tidak dapat dibenarkan apabila terbukti menghalangi kerja jurnalistik.









