Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Chaos. Lebay ah. Modus lama yang digunakan untuk nakut-nakuti rakyat bila Prabowo-Gibran didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024 yang akan datang.
Melihat komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Jokowi junior, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melalui putusan yang kontroversial itu. Putusan MK No 90/2023.
Hanya 3 (tiga) Hakim Mahkamah Konstitusi yang setuju perubahan UU No 7/2016 Pasal 169 huruf q sebagai pintu masuk Gibran Rakabuming Raka nyawapres.
Ketiga Hakim Mahkamah Konstitusi yang setuju perubahan Pasal 169 huruf q tentu saja pamannya Gibran sendiri, Anwar Usman. Selain Manahan Sitompul dan Guntur M Hamzah.
Sedangkan 4 (empat) Hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak setuju adalah Ketua dan Wakil Ketua MK, Suhartoyo dan Saldi Isra. Wahiduddin Adams dan Arif Hidayat. Wahiduddin Adams sudah diganti mantan politisi PPP, Arsul Sani.
Sementara Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih punya alasan berbeda atau concurring opinion terhadap Putusan MK No 90/2023. Concurring opinion suatu putusan dianggap sebagai concurring apabila terdapat argumentasi anggota majelis hakim yang berbeda dengan mayoritas anggota majelis hakim yang lain, namun tidak berimbas pada perbedaan amar putusan.