Kios Milik LY ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 23 liter yg di kemas dalam 23 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter.
“Ditemukan juga di rumah MR, ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 5 liter yang di kemas dalam 5 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter.
“Dan di rumah F Alamat Galala telah ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 40 liter, yang di kemas dalam 4 kantong plastik putih masing-masing ukuran 5 liter,” ungkap Kapolsek.
Dengan demikian total yang berhasil diamankan,155 liter sopi dan sudah diamankan di gudang Unit Reskrim Mapolsek Sirimau.
Kapolsek mengimbau para penjual agar tidak mengulangi kembali perbuatan menjual miras tersebut. (Elsye Sabono)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












