@Porostimur.com | Ambon : Di dalam buku Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku terhadap APBD tahun 2017, masih banyak item pendapatan pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memenuhi realisasi anggaran yang ditetapkan.
Salah satu di antaranya adalah Bank Maluku, yang belum menyetorkan deviden ke kas daerah sebesar Rp 50 milyar.
Guna menelisik sampai sejauh mana masalah yang dihadapi badan usaha milik daerah (BUMD) dalam merealisasikan PAD, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku mengundang pihak eksekutif melakukan rapat internal, Jumat (11/5).
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan usai menggelar rapat tertutup, hal ini dibenarkan Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku, Drs. Lukas Wattimury,M.Sc.
Menurutnya, realisasi APBD Maluku untuk tahun 2017 hanya mencapai 61% saja.
Karena itu, akunya, rapat dimaksud bertujuan untuk memberikan informasi tamabahan bagi pihaknya dalam merampungkan kerja atas LKPJ dimaksud.
”Di dalam buku LKPJ, dijelaskan bahwa didapati pendapatan asli daerah 61 persen realisasinya. Di antara komponen pendapatan dalam PAD tersebut, salah satunya dividen Bank Maluku sebesar 50 milyar yang tidak di terealisasi. Masalah ini pernah dibicarakan oleh Komisi C dengan pihak Bank Maluku. Pansus ini hanya meminta informasi terbaru, berkaitan dengan kerja pansus atau sekaligus melengkapi data yang sudah ada dalam buku LKPJ saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, tidak diserahkannya deviden Bank Maluku ke kas daerah sebagai PAD, disebabkan karena selama tahun 2013 hingga 2017 Pemerintah Maluku tidak menyertakan modal usaha kepada BUMD dimaksud.
Dimana, modal usaha ke Bank Maluku setiap tahunya harus disertakan sebesar Rp 10 milyar.
Sehingga, untuk 5 tahun anggaran yang sudah dilewati, total deviden yang harus disetorkan sebagai PAD berjumlah Rp 50 milyar.
”Dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah, diketahui bahwa sampai saat ini pun deviden Bank Maluku belum disetor ke kas daerah. Juga sudah dijelaskan, bahwa sejak tahun 2013 hingga 2017, Pemerintah Maluku tidak menyertakan modal kepada pihak Bank Maluku, di mana setiap tahunnya harus dialokasikan sebesar Rp 10 milyar,” jelasnya.
Tentang kiat Pemerintah Maluku menyelesaikan masalah ini, tegasnya, akan diperdalam pihaknya melalui pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nanti.
”Nanti, informasi ini kita perdalam pada LPJ, setelah adanya audit dari BPK dan sebagainya. Kenapa pemerintah daerah tidak menyertakan modal kepada Bank Maluku lagi? Nah itu yang nanti kita dalami lagi. Padahal, kalau Bank Maluku setor deviden, maka Pendapat Daerah itu bisa meningkat. Anggarannya bisa dipakai untuk berbeagai pembiayaan pada Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (keket)