Porostimur.com, Ambon – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, meresmikan Badan Saniri Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel), Masa Bakti 2023-2029, Jumat (1/12/2023) di Baileo Besar Negeri Rutong.
Peresmian Badan Saniri Negeri Rutong tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon, Nomor: 1797/2023.
Wattimena dalam arahannya, menyampaikan tanggung jawab untuk memajukan negeri tidak hanya dilakukan oleh Raja sebagai Kepala Pemerintahan Negeri tetapi juga Badan Saniri.
“Kenapa harus ada dua, karena ibarat dua sisi mata uang, raja dalam tugasnya sebagai kepala pemerintahan diawasi Saniri, tapi tugas kedua- duanya jelas untuk memajukan negeri,” ungkapnya.
Wattimena menjelaskan, sebagai mitra yang setara dalam pemerintahan di negeri adat, Raja dan Saniri harus saling mendukung dan mengisi satu sama lain, dalam upaya merancang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, diharapkan setelah peresmian ini apabila ada hal – hal yang tertunda, misalnya dalam hal perencanaan pembangunan Tahun 2024 dapat dibahas secara bersama.
“Saniri juga harus bermusyawarah memilih pengurus, ketua, wakil dan sekretaris sehingga dapat bekerja untuk kepentingan negeri, karena Saniri ini sudah sah secara adat dan secara pemerintahan,” ujarnya.