Rincian Biaya Haji 2021 untuk Setiap Daerah Embarkasi

oleh -5 views

Porostimur.com | Jakarta: Pemerintah setiap tahun rutin mengumumkan biaya haji. Untuk biaya haji tahun 2021, penyelenggaraan haji ditiadakan lantaran adanya pandemi Covid-19.

Biaya naik haji 2021 ditentukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan asal pemberangkatan atau embarkasi yang berbeda-beda setiap daerah di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, pemerintah menetapkan besaran biaya naik haji pada tahun ini sama dengan tahun 2020 alias tidak mengalami perubahan.

Biaya haji terbaru diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

Regulasi ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga  Bupati Halmahera Selatan Teken MoU dengan Universitas Muhammadiyah Surabaya

Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non-teller.

Berikut rincian biaya haji 2021 terbaru merujuk pada lokasi embarkasi:

Embarkasi Aceh Rp 31.454.602
Embarkasi Medan Rp 32.172.602
Embarkasi Batam Rp 33.083.602

Embarkasi Padang Rp 33.172.602
Embarkasi Palembang Rp 33.073.602
Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602