Porostimur.com, Ternate – Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali digelar hari ini, Rabu (7/8/2024), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa Abdul Gani Kasuba menghadirkan dua saksi ahli.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIT, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, yang menggantikan Rommel Fransciskus Tompubolon.
Sebelumnya diberitakan, Rommel yang adalah Ketua PN Ternate sekaligus Hakim Ketua dalam perkara ini diganti, karena perpindahan tugas.
“Saya Ketua PN dan Wakil Ketua PN izin pamit dari persidangan ini,” ucap Rommel saat menutup sidang sebelumnya, pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Rommel dimutasi dan menempati jabatan baru sebagai Ketua PN Sragen Jawa Tengah. Jabatan Ketua PN Ternate kini diisi Budi Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sukabumi. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News