Porostimur.com, Ternate – Publik Maluku Utara terutama para pecinta sepakbola dibuat kaget dengan munculnya nama pengusaha pertambangan di Halteng asal Ambon berinisaial DG, pada sidang kasus OTT KPK dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Adnan Hasanuddin mantan Kadis PUPR Maluku Utara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (28/3/2024).
Bagaimana tidak, nama boss klub sepakbola Maluku Utara Football Club (MUFC) itu muncul di dalam persidangan ketika majelis hakim mencecar menantu Abdul Gani Kasuba bernama Andi Muktiono terkait pemberian uang senilai Rp 100 juta olah seseorang.
Uang yang disimpan dalam kantong kresek hitam itu, kata majelis hakim, diberikan secara tunai oleh seseorang untuk Abdul Ghani Kasuba yang diterima oleh saksi Andi Muktiono di kediaman gubernur di Ternate.
Andi Muktiono yang dicecar hakim pun mengakui bahwa dia menerima titipan uang dalam kantong kreseng hitam itu. “Saya terima titipan itu (kresek hitam yang berisi uang),” jawab Andi.
AGK yang dihadirkan sebagai saksi via daring meminta izin kepada majelis hakim untuk dapat mengklarifikasi perihal pemberian uang itu.
“Majelis hakim, saya boleh klarifikasi sedikit soal uang Rp 100 juta. Uang itu diberikan oleh salah satu pengusaha tambang di Gebe yang berasal dari Ambon,” kata AGK.