Porostimur.com |Sanana: Sebanyak Rp5 milyar uang hasil korupsi proyek Talud Pantai Sanana berhasil dikembalikan ke Kas Daerah pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) oleh Kejaksaan Negeri Sanana, Kamis (28/11/2019) pagi tadi.
Uang tersebut merupakan uang yang berhasil diambil kembali dari terpidana kasus korupsi proyek penimbunan pantai (reklamsi) Sanana 2015, Rukmini Ipa alias Ona.
Rukmini saat itu menjabat sebagai Kapala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPR) Kepsul.
“Dari Rp 5 miliar itu, yang sudah ada didalam kas daerah Rp 4.146.256.37600. Pada pagi hari ini kita serahkan sisanya Rp 1.500.000.000 ke kas daerah melalui Pemda. Uang Rp 5 miliar itu diberikan oleh terpidana Rukmini Ipa” ucap Kejari Romoulus melalui Kasi Intel Rezki Pandie
Menurut Rezki, pengembalian Dana milyaran rupiah itu diselesaikan sendiri. Sedangkan barang bukti lainnya seperti mobil sementara masih dalam proses pelelangan.
Penyerahan uang sebanyak Rp 5 miliar dipimpin langsung Kejari Sanana Romoulus Hololongan dan perwakilan Pemda Kepsul Kapala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Hardiman Teapon.
Acara penyerahan berlangsung di kantor Kejari Sanana dan dihadiri oleh Bupati Hendrata Thes dan Kaban keuangan Hardiman Teapon. (info/raka)