Porostimur.com, Ternate — Rumah mewah milik Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menjadi sorotan publik di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut senilai Rp60 juta per bulan selama periode 2019–2024.
Seorang sumber membenarkan bahwa bangunan rumah berdesain tropis modern tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran miliaran rupiah, ditambah perabotan rumah tangga dengan nilai fantastis. Rumah ini terletak di RT 011/RW 004, Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pemanggilan Abubakar Abdullah Menjadi Prioritas Penyidik
Keterangan Abubakar sebagai Sekwan dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut dinilai sangat penting oleh penyidik Kejati Malut.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan: “Kita sudah agendakan pemeriksaan yang bersangkutan. Namun, karena masih retret di IPDN Jatinagor, kita menunggu sampai tiba di Maluku Utara.”
Selama menjabat Sekwan DPRD Malut, Abubakar mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai Rp817,31 miliar. Data ini berdasarkan rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2019, 2020, 2022, dan 2023.
Puncak alokasi terjadi pada 2020 sebesar Rp374,25 miliar, melonjak hampir dua kali lipat dibanding tahun 2019 senilai Rp202,37 miliar.









