@Porostimur.com | Ambon : Penyusunan sebuah payung hukum atas masalah provinsi kepulauan, bukan saja menjadi atensi khusus di tingkat pemerintah pusat, namun turut menyita perhatian pemerintah dan masyarakat di daerah, terlebih daerah yang terdiri dari wilayah kepulauan.
Merealisasikan ini, pemerintah sementara menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan.
Menanggapi ini, berbagai tanggapan bervariasi datang dari para politisi pentolan asal Maluku dalam Rapat Kerja BPK, di Ambon, Selasa (27/11).
Salah satunya sesepuh PDI-P Maluku dan mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) 2 periode, Drs. Bitsael Silvester Temmar.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku bersama-sama dengan 6 provinsi lainnya, harus berpartisipasi aktif merubah (RUU) dimaksud menjadi perlakuan khusus bagi wilayah kepulauan.
”Jadi pada item-item mana yang berhubungan langsung dengan kepulauan, itu yang dimintakan perlakuan khusus. Misalnya dana pada bidang angkutan untuk wilayah kepulauan dihitung berdasarkan pada wilayah laut. Kalau kita meminta provinsi kepulauan, maka terkesan kita akan membuat negara bagian atau federal dan itu sulit dipenuhi. Karena kalau diundang maka 7 provinsi, berapa besar dana pemerintah pusat yang harus terkuras untuk itu. Karenanya kita harus merubah formulanya menjadi meminta perlakuan khusus terhadap item-item yang paling berpengaruh terhadap lautan dan perikanan,” ujarnya.
Bukan saja di bidang perhubungan atau angkutan, jelasnya, namun hal yang sama juga berlaku pada bidang pendidikan atau pun kesehatan.
”Kalau itu dilakukan maka pemerintah pusat akan memenuhinya. Bukan seluruh komponen diminta dihitung berdasarkan luas laut. Pemerintah pusat akan bangkrut dan mereka akan menolak itu mentah-mentah,” tegasnya.
Berbeda pendapat dengan Temmar, anggota DPR RI dari Partai Golkar, Edison Betaubun, justru menunjukkan pesimismenya atas realisasi penetapan dan penerapan RUU dimaksud.
”Tahun 2019, maka percaya apa yang saya katakan, hal itu tak mungkin direalisasikan,” singkatnya.
Sementara anggota DPD RI, Jhon Pieris, menjelaskan bahwa saat ini RUU Provinsi Kepulauan telah dirubah menjadi rancangan undang-undang daerah kepulauan.
Dimana, dalam RUU itu dengan tegas meminta pemerintah pusat menyediakan 5% dana APBN setiap tahunnya untuk daerah kepulauan.
Menurutnya, atas usulan ini 10 Fraksi di DPR-RI telah menyetujuinya dan tinggal menunggu pemerintah saja.
Tidak dipungkirinya tentang peluang adanya penolakan dari pemerintah atas usulan dimaksud.
Namun, tambahnya, negosiasi untuk perjuangan alokasi dana tambahan bagi daerah kepulauan ini masih bisa dilakukan.
”Pasti pemerintah akan menawarkan mungkin 3% ataupun 2%, nah ini akan dilihat nantinya seperti apa?” pungkasnya. (keket)