Sahabat-sahabat yang Menghidup-hidupkan Nyala Api Konstitusi

oleh -39 views

Oleh: Muhammad Joni, S.H., M.H., Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI)

Diinterupsi libur hari raya Aidil Fitri, aktivitas akal bertitel Amicus Curiae (sahabat pengadilan; friends of court) tidak libur. Terus mengalir. Let the mind flow like water.

Bagai air yang tak terbendung, arus Amicus Curiae membesar. Gemuruhnya bergairah mendatangi institusi ini: Mahkamah Konstitusi (MK), episentrum hukum tertinggi.

Diksi ‘fitri’ memiliki dua makna: suci, dan berbuka. Amicus Curiae (AC) melesat bak meteor dalam diskursus hukum, melewati batasan prosedural-formal sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Ibu Megawati Soekarnoputri mengajukan AC yang dibawa langsung Sekjen PDIP Hasto Kristiyano. Belum berhenti pada pengajuan bu Mega, mengalir pula AC yang diajukan Habib Rizik Shihab, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia, Indonesian American lawyers Assosiation, dan sederas puluhan pengaju sahabat pengadilan.

Baca Juga  Bupati Aceh Utara Tak Kuasa Menahan Tangis: Kami Tidak Sanggup Lagi Tangani Banjir!

“Terbanyak sepanjang sejarah MK, Amicus Curiae PHPU Presiden tahun 2024”. ujar Fajar Laksono, Juru Bicara MK pada situs mkri. Walau batas waktu berakhir, pengajuan AC masih mengalir. Kepaniteraan MK terbuka menerima sahabat pengadilan, yang sampai akhir pekan: 19 April 2024, MK menerima 47 pengajuan Amicus Curiae.

No More Posts Available.

No more pages to load.