Saksi Tunjuk Batlajery Perintah Paraf SPJ Fiktif

oleh -142 views

Porostimur.com, Saumlaki – Maria Rofina Refualu, seorang saksi dari 19 orang (20 orang dipanggil) saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023) berdiri dan langsung menunjuk Jonas Batlajeri, eks Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memerintahkan tandatangani SPJ Fiktif dalam kasus SPPD fiktif TA 2020 senilai Rp. 9 Milyar dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,68 M.

Ini dilakukan Refualu, setelah diminta Hakim Ketua, Harris Tewa, S.H, dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor SPPD Fiktif BPKAD TA 2020 dengan agenda, keterangan saksi.

Refualu membeberkan, dari 30 SPJ yang diinstruksikan untuk ditandatangani, hanya 11 SPPD dilaksanakan. Sementata 19 SPJ lainnya, tidak pernah dia lakukan. Tetapi atas perintah Batlajery melalui Kabid Perbendaharaan, Clementina Oratmangun, kami berjumlah lebih dari 10 orang pegawai honor dan staf diminta tanda tangan SPJ Fiktif.

Baca Juga  Bawaslu Maluku Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada Serentak 2024

Saksi lainnya, Magdalena Friska Simanjuntak, pegawai honor di bagian perbendaharaan BPKAD KKT mengaku di persidangan, dari 26 SPJ yang ditandatanganinya, hanya 3 SPJ yang riil. Sementara 23 SPJ untuk SPPD lainya tidak pernah dijalani alias fiktif.

Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, meminta penjelasan Simanjuntak, bila tidak melakukan perjalanan dinas dan tidak terima uang SPPD, mengapa tandatangani SPJ?

No More Posts Available.

No more pages to load.