Saksi Tunjuk Batlajery Perintah Paraf SPJ Fiktif

oleh -102 views

Porostimur.com, Saumlaki – Maria Rofina Refualu, seorang saksi dari 19 orang (20 orang dipanggil) saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023) berdiri dan langsung menunjuk Jonas Batlajeri, eks Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memerintahkan tandatangani SPJ Fiktif dalam kasus SPPD fiktif TA 2020 senilai Rp. 9 Milyar dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,68 M.

Ini dilakukan Refualu, setelah diminta Hakim Ketua, Harris Tewa, S.H, dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor SPPD Fiktif BPKAD TA 2020 dengan agenda, keterangan saksi.

Refualu membeberkan, dari 30 SPJ yang diinstruksikan untuk ditandatangani, hanya 11 SPPD dilaksanakan. Sementata 19 SPJ lainnya, tidak pernah dia lakukan. Tetapi atas perintah Batlajery melalui Kabid Perbendaharaan, Clementina Oratmangun, kami berjumlah lebih dari 10 orang pegawai honor dan staf diminta tanda tangan SPJ Fiktif.

Baca Juga  Tutup Turnamen Pemuda Khatulistiwa Kayoa Cup I, Ini yang Disampaikan Bupati Halsel

Saksi lainnya, Magdalena Friska Simanjuntak, pegawai honor di bagian perbendaharaan BPKAD KKT mengaku di persidangan, dari 26 SPJ yang ditandatanganinya, hanya 3 SPJ yang riil. Sementara 23 SPJ untuk SPPD lainya tidak pernah dijalani alias fiktif.

Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, meminta penjelasan Simanjuntak, bila tidak melakukan perjalanan dinas dan tidak terima uang SPPD, mengapa tandatangani SPJ?

Senada dengan kesaksian Refualu, Simanjuntak mengaku, “Kami pegawai honor dan staf dikumpulkan di ruangan bidang perbendaharaan BPKAD oleh Ibu Kabid, Clementina Oratmangun. Clementina bilang, ada SPJ dari SPPD yang wajib diparaf. Ini sesuai perintah Batlajery, Kepala BPKAD, ucap Simanjuntak mengulangi kalimat yang disampaikan Oratmangun.

Baca Juga  Honda HR-V Ngegas Terus, Wuling Alvez-Hyundai Creta Masih Sulit Ngejar

Dari SPJ yang akan ditandatangani, ada yang kalian lakukan perjalanan dinas, tetapi ada pula yang tidak. Ini arahan Pa Kabankeu”, terang Simanjuntak ulangi pembicaraan Oratmangun.

Haris Tewa mengingatkan para saksi yang juga didengar ke 6 tersangka, saudara-saudari sudah bersumpah diatas kitab suci. Barang siapa yang dengan sengaja memberi keterangan palsu dan tidak benar di persidangan ini, akan pakai rompi orange. Juga diancam hukuman pidana diatas 20 tahun.

“Saudara-saudari telah mengakui bahwa keterangan di pengadilan hari ini, sesuai BAP yang telah dibuat di Kejari Saumlaki, seperti pertanyaan JPU tadi,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan di BAP saudara-saudari dalam kondisi sehat, sadar dan tidak dipaksa oleh siapapun.

Baca Juga  Kisah Kaum 'Ad: Penyembah Berhala Pertama setelah Banjir di Era Nabi Nuh

“Saya minta berikan keterangan sesuai apa yang saudara-saudari alami dan lakukan. Jangan memberi keterangan palsu, berat akibatnya,” tegas Tewa. (Frets Besitimur)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.