Saldi Isra Khawatir MK Sedang Menjebak Diri dalam Pusaran Politik

oleh -225 views
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH dalam salah satu sidang di MK. (Foto: Humas MK)

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim Konstitusi Saldi Isra merasa khawatir putusan MK itu bisa menurunkan kepercayaan publik.

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang putusan gugatan batas usia capres cawapres di MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Saldi merupakan salah satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda terkait putusan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Mulanya, Saldi mengatakan persyaratan usia minimum pejabat negara, termasuk syarat usia minimum sebagai calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diajukan dalam permohonan a quo dapat dikatakan menjadi bagian dalam doktrin political question. Menurut dia, permasalahan itu seharusnya diselesaikan oleh Presiden dan DPR selaku pembentuk UU, bukan lembaga peradilan seperti MK.

Baca Juga  Tingkatkan Soliditas, Kapolres SBB Kunjungi Mako Brimob Kompi 2 Yon B Pelopor Piru

“Doktrin political question yang dikenal dalam praktik lembaga peradilan ini merupakan konsep yang mengacu pada prinsip bahwa beberapa permasalahan atau pertanyaan yang melibatkan keputusan politik atau kebijakan pemerintah, seharusnya tidak menjadi domain lembaga peradilan untuk memutuskannya,” ujar Saldi.