“Kalau kejahatan berimplikasi kontijensi tahun ini ada 2 kasus yaitu perkelahian antar kampung. Sementara separatisme (RMS) nihil,” ujarnya.
Untuk penanganan kasus kejahatan terhadap kekayaan negara seperti korupsi, Yulianto menyebutkan tahun ini terdapat 5 kasus yang ditangani. Iegal fishing 1 kasus, dan ilegal mining 4 kasus.
PELANGGARAN DAN LAKALANTAS
TAHUN ini, jumlah Pelanggaran Lalu Lintas (Lantas) dan Kecelakaan Lantas (Lakalantas) di wilayah hukum Polda Maluku, juga mengalami penurunan. Sanksi tilang turun menjadi 13.982 dari 15.407 pelanggaran.
“Untuk sanksi berupa teguran tahun ini sebanyak 11.134, sedangkan tahun 2020 sebanyak 12.995,” sebutnya.
Sepanjang tahun 2021, lakalantas yang terjadi tercatat 235 kasus. Jumlah itu mengalami penurunan setelah sebelumnya di tahun 2020 sebanyak 295 kasus.
“Korban meninggal dunia tahun ini sebanyak 97 orang, tahun 2020 sebanyak 115 orang. Luka berat 110 dari 139 orang, dan luka ringan 239 dari 313 orang pada tahun 2020,” jelasnya.
KASUS MENONJOL
POLDA Maluku juga berhasil menyelesaikan sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Seperti Yayasan Anak Bangsa, Pemalsuan Rapid Antigen, dan kasus pembunuhan di Jembatan Merah Putih.
Sedangkan perkara korupsi yang sudah tahap II yaitu kasus dugaan pengadaan 4 buah speedboat pada dinas perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya. Sedangkan 14 kasus lainnya masih menunggu hasil PKN BPKP, BPK, dan satu kasus lain masih P19 dan penyidikan.