@Porostimur.com | Ambon : Faktor kedekatan ataupun suka dan tidak suka, menjadi alasan diangkat dan dilantiknya Saniri Negeri Noloth saat ini oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Pengesahan dan pelantikan pengurus Saniri negeri itu sendiri, ternyata tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Alhasil, pengesahan dan pengangkatan Saniri Negeri Noloth ini pun masuk dalam jadwal sidang perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini dibenarkan tokoh masyarakat Negeri Noloth, S. Huliselan, dalam rilis berita yang diterima redaksi kemarin.
”Persoalan kepengurusan Badan Saniri Negeri Noloth, sementara ini tengah disidangkan di PTUN Ambon. Sidangnya sejak tanggal 09 dan 21 November 2018. Sidang akan dilanjutkan 29 November 2018. Beberapa kali sidang, ada pihak Pemkab Malteng tidak hadir, sehingga ditunda,” ujarnya.
Dalam agenda sidang yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh PTUN dipimpin Hakim Ketua, N. Labobar, didampingi hakim anggota, P. Simanjuntak, akunya, pihak Saniri Negeri Noloth tidak pernah hadir.
Dan untuk jadwal sidang Kamis (29/11) nanti, tegasnya, masih belum dihadiri juga oleh pihak-pihak yang berperkara, terangnya, maka hakim akan mengeksekusi sengketa Badan Saniri Noloth saat ini.
”Sudah beberapa kali sidang, tapi terjadi penundaan, karena ada pihak yang berperkara tidak hadir. Hakim akan mengambil tindakan eksekusi, jika pada 29 November 2018, pihak-pihak berperkara tidak hadir dan hakim akan mengeksekusinya,” pungkasnya. (indah)