“Dishub tetap berpedoman pada Rp5,5 juta itu sehingga sekarang masa transisi itu sudah selesai dan pemenang tendernya sudah ada orang lain mereka clear dinilai itu, terjadi pemalsuan karena nilai yang ditandatangani diawal dengan yang ditandatangani saat ini itu tidak sama dan sekarang mereka meminta melakukan negosiasi ulang dengan pertimbangan tidak melakukan pungutan lagi pada PKL yang menempati badan jalan,” tukasnya.
Sapulette menambahkan, dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah pemerintah, karena diklaim memalsukan tanda tangan dan cap, namun faktanya tidak ada perubahan ataupun pemalsuan yang ada hanya pada lembaran perjanjian, namun tidak ditandatangani dan itu sebelumnya sudah disepakati.
Selain itu juga pihak ketiga melakukan pungutan kepada PKL yang menempati badan jalan yang sebelumnya tidak masuk dalam perjanjian kerja.
“Jadi pencemaran nama baik yang palsukan siapa, pemalsuan cap atau tandatangan silahkan uji forensik kalau kita memalsukan itu berarti membutuhkan kita kan, kita yang rugi masa kita mau palsukan yang merugikan kita,” pungkasnya. (Nur Fauziah)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News